Pendahuluan
PS EPN memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang jelas; serta terdapat keterkaitan yang konsisten antar visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut. PS EPN merupakan program studi pascasarjana pertama di Indonesia. PS EPN telah memliki struktur organisasi dengan kejelasan tugas, fungsi, dan rincian kerja masing-masing unit; serta memiliki aturan pendelegasiandan kemanisme akuntabilitas pelaksanaan tugas. Disamping itu, PS EPN memiliki rencana pengembangan yang mengacu kepada renstra IPB, SPs, Fakultas, dan Departemen ESL, sebagai pedoman pelaksanaan program kerja dan kegiatan. Departemen ESL sebagai unit pengelola PS EPN dan IPB telah memiliki perangkat kendali mutu sehingga mekanisme evaluasi pelaksanaan program dapat terlaksana secara teratur yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama.
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu PS Magister EPN mengacu pada kebijakan penjaminan mutu IPB. Peraturan Rektor IPB Nomor 006/I3/OT/2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu IPB mencerminkan keberadaan kebijakan penjaminan mutu di IPB, yang juga berlaku bagi PS Magister EPN. Struktur organisasi dan lembaga penjaminan mutu IPB tertuang dalam Peraturan Rektor tersebut, dimana dalam struktur organisasi penjaminan mutu IPB (Gambar 2,3), terdiri dari Kantor Manajemen Mutu (KMM) dan Kantor Internal Audit (KAI) di tingkat IPB, Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat fakultas dan SPs, serta Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat departemen. Adapun lingkup kerja KMM, KAI, GPM, dan GKM mencakup pengkoordinasian penjaminan mutu pada tingkatnya masingmasing di bidang akademik dan non-akademik.
Prosedur Operasional Baku
Dalam penguatan sistem dan tata kelola manajemen Institut Pertanian Bogor dengan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu pada berbagai proses pengelolaan penyelenggaraan program pendidikan. Untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal diperlukan standar mutu IPB dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di IPB. Standar mutu ditetapkan sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu penyelenggaraan pendidikan di IPB. Standar mutu ditetapkan dengan mengadopsi atau memodifikasi dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), Badan Akeditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan standar tambahan yang berlaku di tingkat regional dan internasional. Untuk mencapai standar mutu tersebut diperlukan prosedur operasional baku (POB) yang dapat menjadi panduan/pedoman bagi departemen dan fakultas dalam melakukan proses penjaminan mutu di unit kerja masing-masing khususnya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan sarjana.